You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bunggalo
Desa Bunggalo

Kec. Talaga Jaya, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo

WEBSITE DESA BUNGGALO DESA CERDAS (SMART VILLAGE) DESA DIGITAL https://bunggalo-kambungu-digital.id/

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)

Administrator 14 Februari 2025 Dibaca 106 Kali
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)

Forum Group Discussion Desa se-Kecamatan Talaga Jaya Bahas Regulasi Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Talaga Jaya, 14/02/2025 – Pada Ruang Komunitas Digital Desa Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, kepala-kepala desa se-kecamatan Talaga Jaya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Talaga Jaya, serta pendamping desa dan pendamping lokal desa. Forum ini bertujuan untuk membahas regulasi terkait penggunaan Dana Desa dalam program ketahanan pangan yang pengelolaannya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Screenshot_2025-02-14_222845 

Acara dibuka oleh Camat Talaga Jaya, yang menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah diskusi guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan sesuai regulasi. Selanjutnya, berbagai penyampaian dilakukan oleh perwakilan Dinas PMD, pendamping desa, dan Inspektorat Kabupaten Gorontalo. Dari diskusi yang berlangsung, disimpulkan bahwa selain Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes), regulasi lebih rinci terkait program ketahanan pangan melalui BUMDes masih dalam tahap menunggu peraturan terbaru dan akan disampaikan pada rapat berikutnya.

WhatsApp_Image_2025-02-14_at_20-54-11 Dalam sesi tanya jawab, salah satunya Ketua BPD Desa Buhu, Noldi Umar, mengungkapkan keprihatinannya terkait pengelolaan BUMDes yang dinilai banyak mengalami kegagalan. Ia berpendapat bahwa sebaiknya BUMDes tidak lagi diaktifkan untuk menghindari potensi permasalahan hukum bagi kepala desa akibat kelalaian administrasi dalam pengelolaan Bumdes tersebut.

WhatsApp_Image_2025-02-14_at_20-54-21 Menanggapi semua pertanyaan, perwakilan Dinas PMD, Bapak Matias, menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang ada. Ia menekankan bahwa BUMDes memiliki peran strategis dalam menyentuh berbagai aspek, mulai dari masyarakat, pemerintah desa, hingga perekonomian desa. Oleh karena itu, kepala desa harus berperan aktif dalam memastikan pengelolaan keuangan serta tahapan administrasi dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Forum ini diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi pemerintah desa dalam mengelola dana ketahanan pangan melalui BUMDes agar berjalan efektif dan sesuai regulasi yang berlaku,tentunya menunggu regulasi terbaru dan akan dibahas kembali bersama sehingga apa yang di khawatirkan bersama teratasi,dan berjalan dengan lancar.